1.
Pengertian
Sistem Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan
komponen peradilan nasional,
pihak pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek aspek yang bersifat
prosedural yang saling berkait sedemikian rupa,
sehingga terwujud suatu keadilan hukum.Tujuannya, yaitu mewujudkan keadilan
hukum bilamana komponen- komponen
sistemnya berfungsi dengan baik.
Komponen komponen itu antaralain:
a. Materi
hukum materil dan hukum acara (hukum formil)
Hukummateril adalah berisi himpunan peraturan yang
mengatur kepentingankepentingan dan hubungan hubungan yang berwujud
perintahataupunlarangan larangan. Hukum acara adalah himpunan peraturan
yangmemuat tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil;dengan kata
lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai caracara mengajukan suatu
perkara ke muka pengadilan dan tata carahakim memberi putusan.
b.
Prosedural,
yaitu proses penyeledikan/
penyidikan, penuntunan, danpemeriksaan dalam sidang pengadilan (mengadili).
Penyelidikan merupakan
serangkaian tindakan penyelidik untukmencari dan menemukan suatu peristiwa yang
diduga sebagai tindak pelanggaran
hukum guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan Penyidikan
Pemeriksaan adalah
serangkaian tindakan penyidik untuk mencari sertamengumpulkan bukti, yang
dengan bukti itu membuat terang tidaknya pelanggaran
hukum yang terjadi dan siapa tersangkanya.
Penununtutan adalah
tindakan penuntut umum untuk melimpahkanperkara ke pengadilan yang berwenang
dalam hal dan menurut cara yangditentukan undang undang dengan permintaan
supaya diperiksa dandiputus oleh hakim di sidang pengadilan.
c. Budaya
hukum
para pihak yang berkait dalam proses peradilan
yaitupenyelidik/ penyidik; penuntut umum; hakim; para pencari adilan baikkorban,
tersangka/ terdakwa ataupun penasihat hukum
.
d. Hirarki
kelembagaan peradilan merupakan susuna lembaga
peradilanyang secara hirarki memiliki fungsi dan kewenangan sesuai
denganlingkungan peradilan masing masing.
2. Kekuasaan yang Merdeka
Kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan
kekuasaanlainnya. Untuk menjamin terwujudnya kekuasaan yang merdeka itu, maka
pasal24 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen menentukan bahwa kekuasaankehakiman
dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilanyang berada
dibawahnya dalam lingkungan peradilan militer, lingkunganperadilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
Melalui perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tersebut telahdiletakan kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan baik
yangmenyangkut teknis yudisial maupun urusan finansial berada di bawah satu
atapkekuasaan Mahkamah Agung.
3. Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
meliputi badanperadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama,
PeradilanMiliter, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
a.Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi
dari semualingkungan peradilan, yangdalam melaksanakan tugasnya terlepas
daripengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain.Susunan MA terdirin
dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan SekretarisMA. Pimpinan MA terdiri dari
seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapaorang Ketua Muda, yang kesemuanya
dalah Hakim Agung dan jumlahnyapaling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa
direktur jendral dan kepalabadan.
b.Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga
negara yangmelakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untukmenyelenggarakan
peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.Susunan MK terdiri dari
seorang Ketua merangkap anggota,seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7
orang anggota hakimkonstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim
konstitusiharus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand
tidaktercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.
c.Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang
bersifat mandiri dandalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan
ataupengaruh kekuasaan lain.Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota.
Pimpinan KomisiYudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua
yangmerangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yangmerupakan
pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktishukum, akademis hukum,
dan anggota masyarakat.
d.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman bagirakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di
lingkunganPeradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan PengadilanTinggi
1)Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan organ kekuasaan
kehakimandalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan diIbukota Kabupaten/
Kota, dan memiliki daerah hukummencakup wilayah Kabupaten/ Kota tersebut.
2)Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan organ kekuasaan
kehakimandalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan diibukota Propinsi,
dan memiliki daerah hukum mencakup wilayahPropinsi.
e.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama1)Pengadilan Agama
Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman
dalamlingkungan peradilan Agama yang berkedudukan di kotamadyaatau ibukota
kebupaten meliputi wilayah kotamadya ataukabupaten.
2)Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan
TingkatBanding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukotaprpinsi, dan
daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
f.Pengadilan di Lingkungan Peradilan
Militer
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah
badan yangmelaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan
Bersenjata,yang meliputi Pengadilan Meiliter, Pengadilan Militer Tinggi,
PengadilanMiliter Utama, dan Pengadilan Meiliter Pertempuran.
1)Pengadilan Militer
Susunan persidangan Pengadilan Militer untuk
memeriksa danmemutuskan perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1orang Hakim
Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1orang Oditur Militer/ Oditur
Militer Tinggi dan dibantu 1 orangPanitera.
2)Pengadilan Militer Tinggi
Susunan persidangan Pengadilan Militer Tinggi
untukmemeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertamaadalah 1 orang
Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yangdihadiri 1 orang Oditur Militer/
Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1orang Panitera.
3)Pengadilan Militer Utama
Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama
untukmemeriksa dan memutus perkara sengketa Tata UsahaAngkatan Bersenjatapada
tingkat banding adalah 1 orangHakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu
1 orangPanitera.
4)Pengadilan Militer Pertempuran
Susunan persidangan Pengadilan Militer Pertempuran
untukmemeriksa dan memutus suatu perkara pidana adalah 1 orangHakim Ketua
dengan beberapa Hakim Anggota yangkeseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang
dihadiri 1 orangOditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang
Panitera.
g.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara (PTUN)1)Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan
tingkatpertama. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, HakimAnggota,
Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilanterdiri atas seorang Ketua dan
seoirang Wakil Ketua.
2)Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara (PTTUN)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan
berwenag:(a) mkemeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negaradi tingkat
banding; (b) memeriksa dan memutuskan mengadiliantara pengadilan Tata Usaha
Negara di dalamdaerahhukumnya; (c) memriksa , memutus, dan menyelesaikan
ditingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar