Minggu, 16 Desember 2012

Sistem Peradilan Nasional


1. Pengertian
Sistem Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum.Tujuannya, yaitu mewujudkan keadilan hukum bilamana komponen- komponen sistemnya berfungsi dengan baik.

Komponen komponen itu antaralain:

a.   Materi hukum materil dan hukum acara (hukum formil)
Hukummateril adalah berisi himpunan peraturan yang mengatur kepentingankepentingan dan hubungan hubungan yang berwujud perintahataupunlarangan larangan. Hukum acara adalah himpunan peraturan yangmemuat tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil;dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai caracara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata carahakim memberi putusan.

b.   Prosedural,
yaitu proses penyeledikan/ penyidikan, penuntunan, danpemeriksaan dalam sidang pengadilan (mengadili).
Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untukmencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pelanggaran hukum guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan   Penyidikan
Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari sertamengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi dan siapa tersangkanya.
Penununtutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkanperkara ke pengadilan yang berwenang dalam hal dan menurut cara yangditentukan undang undang dengan permintaan supaya diperiksa dandiputus oleh hakim di sidang pengadilan.

c.   Budaya hukum
para pihak yang berkait dalam proses peradilan yaitupenyelidik/ penyidik; penuntut umum; hakim; para pencari adilan baikkorban, tersangka/ terdakwa ataupun penasihat hukum
.
d.   Hirarki
kelembagaan peradilan merupakan susuna lembaga peradilanyang secara hirarki memiliki fungsi dan kewenangan sesuai denganlingkungan peradilan masing masing.

2. Kekuasaan yang Merdeka
Kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaanlainnya. Untuk menjamin terwujudnya kekuasaan yang merdeka itu, maka pasal24 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen menentukan bahwa kekuasaankehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilanyang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan militer, lingkunganperadilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
Melalui perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tersebut telahdiletakan kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan baik yangmenyangkut teknis yudisial maupun urusan finansial berada di bawah satu atapkekuasaan Mahkamah Agung.

3. Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badanperadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, PeradilanMiliter, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

a.Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semualingkungan peradilan, yangdalam melaksanakan tugasnya terlepas daripengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain.Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan SekretarisMA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapaorang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnyapaling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepalabadan.

b.Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yangmelakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota,seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakimkonstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusiharus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidaktercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.

c.Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dandalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan ataupengaruh kekuasaan lain.Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan KomisiYudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yangmerangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yangmerupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktishukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.
d.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagirakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkunganPeradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan PengadilanTinggi

1)Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan organ kekuasaan kehakimandalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan diIbukota Kabupaten/ Kota, dan memiliki daerah hukummencakup wilayah Kabupaten/ Kota tersebut.
2)Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan organ kekuasaan kehakimandalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan diibukota Propinsi, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayahPropinsi.
e.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama1)Pengadilan Agama
Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalamlingkungan peradilan Agama yang berkedudukan di kotamadyaatau ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya ataukabupaten.
2)Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan TingkatBanding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukotaprpinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
f.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer 
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah badan yangmelaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata,yang meliputi Pengadilan Meiliter, Pengadilan Militer Tinggi, PengadilanMiliter Utama, dan Pengadilan Meiliter Pertempuran.
1)Pengadilan Militer 
Susunan persidangan Pengadilan Militer untuk memeriksa danmemutuskan perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orangPanitera.
2)Pengadilan Militer Tinggi
Susunan persidangan Pengadilan Militer Tinggi untukmemeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertamaadalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yangdihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1orang Panitera.
3)Pengadilan Militer Utama
Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untukmemeriksa dan memutus perkara sengketa Tata UsahaAngkatan Bersenjatapada tingkat banding adalah 1 orangHakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu 1 orangPanitera.

4)Pengadilan Militer Pertempuran
Susunan persidangan Pengadilan Militer Pertempuran untukmemeriksa dan memutus suatu perkara pidana adalah 1 orangHakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yangkeseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 orangOditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
g.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)1)Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkatpertama. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, HakimAnggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilanterdiri atas seorang Ketua dan seoirang Wakil Ketua.
2)Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenag:(a) mkemeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negaradi tingkat banding; (b) memeriksa dan memutuskan mengadiliantara pengadilan Tata Usaha Negara di dalamdaerahhukumnya; (c) memriksa , memutus, dan menyelesaikan ditingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar